Jumat, 21 Oktober 2011

LITURGI PERKAWINAN

PEDOMAN PASTORAL
NYANYIAN LITURGI PERKAWINAN

A. MAKNA NYANYIAN LITURGI PERKAWINAN

1. Musik dan nyanyian liturgi merupakan salah satu bentuk ungkapan liturgi Gereja. Musik dan nyanyian liturgi termasuk dimensi simbolis dari perayaan liturgi. Perayaan •liturgi selalu berciri simbolis, yaitu perayaan iman Gereja yang di-laksanakan dalam bentuk tanda. Setiap perayaan liturgi, termasuk perayaan liturgi perkawinan, merayakan iman Gereja akan karya penyelamatan Allah yang terlaksana dalam Yesus Kristus yang berpuncak pada Misteri Paskah, yakni peristiwa wafat dan kebangkitan Kristus. Oleh karena itu, musik dan nyanyian liturgi tidak pernah dapat dilepaskan dari maknanya yang mengungkapkan iman akan Misteri Paskah Kristus dalam bentuk musik atau nyanyian.

2. Peristiwa iman yang dirayakan pada perayaan liturgi perkawinan ialah misteri kesatuan dan cintakasih yang subur antara Kristus dan Gereja (Ef 5:32; LG 11). Artinya, berkat Misteri Paskah, kesatuan yang tak terpisahkan antara Kristus dan Gereja-Nya dihadirkan dan dilambangkan dalam sakramen perkawinan antara suami-isteri yang percaya kepada Kristus. Inti perayaan liturgi perkawinan sendiri terletak pada perjanjian nikah atau perjanjian perkawinan dari kedua pasangan mempelai itu. Perjanjian perkawinan itu berpartisipasi dalam perjanjian Kristus dengan Gereja-Nya, sedemikian rupa "sehingga persekutuan perkawinan mereka (suami-isteri) diserap ke dalam kasih Kristus dan diperkaya oleh daya kurban-Nya" (Tata Perayaan Perka-winan/TPP no.7). Musik dan nyanyian liturgi perkawinan hendaknya ditempatkan sebagai ungkapan simbolisasi dari seluruh misteri iman yang dirayakan pada perayaan liturgi perkawinan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar